Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Disparitas Pemidanaan dalam Kasus Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dan Noodweer Excess: Analisis Hukum Pidana dan Kriminologis dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Edwan Devka Pratama; Ivans Januardy; Rizki Setyobowo Sangalang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3698

Abstract

Ketentuan mengenai pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer excess) dalam hukum pidana Indonesia masih menyisakan ruang penafsiran yang luas akibat tidak adanya perumusan batasan yang tegas. Hal ini tampak dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lama serta Pasal 34 dan Pasal 43 KUHP baru yang belum memberikan parameter normatif yang jelas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan problematika dalam praktik peradilan pidana, khususnya terkait perbedaan penafsiran aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak disparitas pemidanaan yang muncul akibat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan noodweer dan noodweer excess, sekaligus merumuskan batasan konseptual penggunaan kedua alasan penghapus pidana tersebut dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pemidanaan terhadap perkara-perkara yang memiliki kesamaan karakteristik menimbulkan ketidakpastian hukum, rasa ketidakadilan di masyarakat, serta berpotensi melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan perumusan kriteria yang seragam dalam penerapan noodweer dan noodweer excess yang bersumber pada unsur-unsur normatif dalam KUHP lama dan KUHP baru, baik melalui pembaruan peraturan perundang-undangan maupun melalui penyusunan pedoman pemidanaan atau Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai rujukan bagi aparat penegak hukum