Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah serta faktor-faktor yang menghambat pemenuhan ganti kerugian dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Randangan di Kabupaten Pohuwato. Penelitian ini berangkat dari kompleksitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam masyarakat berbasis agraris, di mana status penguasaan tanah, nilai-nilai sosial budaya, dan keterbatasan administratif sangat memengaruhi keberhasilan pembangunan. Dengan menggunakan teori hukum agraria, teori perlindungan hukum, dan teori implementasi kebijakan publik, penelitian ini mengkaji sejauh mana negara menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah, efektivitas mekanisme ganti kerugian, serta peran faktor sosial budaya dalam pelaksanaan kebijakan. Fokus penelitian ini meliputi dua aspek utama, yaitu: (1) bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pemilik tanah dalam proses pengadaan tanah; dan (2) hambatan yang memengaruhi penyaluran ganti kerugian kepada masyarakat terdampak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum secara normatif telah dilaksanakan melalui jaminan konstitusional atas hak atas tanah, prosedur penilaian dan verifikasi tanah, mekanisme penyelesaian sengketa administratif, serta akses terhadap upaya hukum. Namun demikian, masih ditemukan berbagai kendala signifikan, antara lain ketidakjelasan status kepemilikan tanah, lemahnya administrasi pertanahan, perbedaan penilaian ganti kerugian, resistensi sosial budaya, konflik waris dalam keluarga, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum sepenuhnya terwujud secara optimal pada tataran implementasi di tingkat masyarakat. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan hukum agraria dan studi pengadaan tanah, serta manfaat praktis bagi pembuat kebijakan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperbaiki tata kelola pengadaan tanah di masa mendatang.