Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembinaan tahap akhir di Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Pembinaan tahap akhir merupakan tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan karena berfokus pada proses integrasi warga binaan ke dalam masyarakat sebagai perwujudan tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan dan warga binaan, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan tahap akhir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang pada dasarnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pemberian hak integrasi seperti Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB), pendampingan oleh wali, serta penerapan Standar Sistem Penilaian Narapidana (SSPN). Namun demikian, efektivitas pelaksanaan pembinaan masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan jumlah petugas pemasyarakatan dan kurang memadainya sarana dan prasarana pendukung pembinaan. Hambatan tersebut berdampak pada kurang optimalnya proses bimbingan dan pembinaan kemandirian warga binaan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sumber daya manusia dan fasilitas pemasyarakatan guna mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan secara maksimal.