Perkawinan dan kewarisan merupakan dua pilar penting dalam sistem hukum Islam yang berfungsi menjaga keteraturan sosial, moral, dan ekonomi umat. Kedua institusi ini tidak hanya beroperasi pada tataran normatif, tetapi juga berperan sebagai sarana pencapaian tujuan syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), yang meliputi perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep perkawinan dan kewarisan dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah serta melakukan analisis kritis terhadap praktik sosial masyarakat yang dalam banyak kasus belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai kemaslahatan syariat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum Islam, serta realitas praktik sosial yang berkembang di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah memposisikan perkawinan sebagai instrumen utama dalam melindungi keberlanjutan keturunan dan menjaga martabat manusia. Praktik-praktik seperti perkawinan siri, perkawinan usia anak, dan poligami yang dijalankan tanpa prinsip keadilan dinilai bertentangan dengan maqāṣid karena berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan. Dalam bidang kewarisan, pendekatan maqāṣid menekankan pentingnya keadilan substantif serta keseimbangan antara hak dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar kesetaraan nominal. Pembagian harta warisan harus diarahkan pada kemaslahatan keluarga dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Kajian ini juga menemukan adanya kesenjangan antara idealitas hukum dan praktik sosial yang disebabkan oleh rendahnya pemahaman masyarakat terhadap maqāṣid al-syarī‘ah. Oleh karena itu, penguatan integrasi maqāṣid dalam sistem hukum dan pendidikan Islam menjadi langkah strategis untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan, kontekstual, dan berorientasi pada kepentingan publik.