Perlindungan lingkungan hidup sangat diperlukan dalam aktivitas pertambangan. Kegiatan pertambangan ini berpotensi menimbulkan risiko ekologis yang tinggi, serta dapat mengeksploitasi sumber daya alam. Di wilayah pariwisata alam, kegiatan pertambangan ini dapat mengganggu ekosistem perairannya sehingga sangat diperlukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mencegah kerusakan lingkungan yang mendalam. Dalam UU No. 32 Tahun 2009, praktik pertambangan di Raja Ampat belum sepenuhnya memenuhi prinsip keinginan dalam pengelolaan lingkungan. Adanya kegiatan pertambangan di Raja Ampat telah menimbulkan sedimentasi perairan pesisir dan kerusakan terumbu karang, serta kerugian terhadap mata pencaharian masyarakat sekitar. Penelitian ini didasari oleh perspektif hukum lingkungan dan teori kebijakan kebijakan Merilee S. Grindle dalam mengidentifikasi ketidaksesuaian antara ketentuan normatif dan praktik pengelolaan lingkungan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan AMDAL dan izin lingkungan dalam pertambangan nikel di Raja Ampat belum berjalan efektif akibat lemahnya pengawasan, keterbatasan kapasitas institusional, serta masih kuatnya kepentingan ekonomi. Dampaknya signifikan terhadap ekologi berupa sedimentasi pesisir dan kerusakan terumbu karang yang tidak sejalan dengan prinsip kelestariannya. Dapat disimpulkan bahwa penelitian ini, pentingnya penegakan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan.