Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna jasa rekening bersama pihak ketiga dalam transaksi elektronik jual beli akun game online, serta (2) mengkaji dan menganalisis bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha penyedia jasa rekening bersama apabila terjadi kerugian terhadap konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penggunaan jasa rekening bersama pihak ketiga meliputi perlindungan dalam bentuk preemtif, preventif, dan represif yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan; (2) tanggung jawab hukum penyedia jasa rekening bersama terhadap kerugian konsumen dapat dilakukan sesuai dengan regulasi hukum positif Indonesia agar pelaku usaha berkewajiban memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen sesuai dengan regulasi Hukum Positif Indonesia. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa masih terdapat kekosongan norma dalam pengaturan jasa rekening bersama yang dijalankan secara informal, sehingga diperlukan pembentukan regulasi yang lebih spesifik guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen digital di Indonesia.