Negara memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan diversi, khususnya dalam penanganan tindak pidana pencurian yang kerap dipengaruhi faktor sosial dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim serta model penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak berdasarkan Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2025/PN Unr di Pengadilan Negeri Ungaran. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, menggunakan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi lapangan dan kepustakaan, serta dianalisis melalui tahapan reduksi data, analisis, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan fakta perbuatan, latar belakang anak, kondisi sosial, serta rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjatuhkan putusan. Anak pelaku memenuhi syarat diversi karena ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan residivis, meskipun didakwa dengan Pasal 363 KUHP. Kesimpulannya, penerapan diversi dalam perkara ini mencerminkan perlindungan terbaik bagi anak dan efektivitas model penegakan hukum restoratif, dengan implikasi perlunya optimalisasi peran penyidik, penuntut umum, dan Pembimbing Kemasyarakatan sejak tahap awal proses peradilan.