Perkembangan teknologi informasi telah menghasilkan peningkatan jumlah aktivitas perjudian melalui internet, yang berdampak negatif pada aspek sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat, sehingga memerlukan penegakan hukum yang efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana perjudian melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pertimbangan hukum hakim pada studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 7104 K/Pid.Sus/2025. Jenis penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan empiris. Penelitian ini menggunakan studi dokumen dan data lapangan sebagai sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penegakan perjudian online di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai lex specialis, dengan kerja sama antara Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan PPATK. Putusan yang dianalisis menunjukkan bagaimana sistem hukum civil law bekerja, yang memberikan hakim kebebasan untuk memutuskan berdasarkan fakta hukum, alat bukti elektronik, serta pertimbangan yuridis dan non-yuridis, yang menyebabkan perbedaan antara tuntutan jaksa dan keputusan hakim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kualitas pembuktian dan perumusan tuntutan yang lebih komprehensif diperlukan guna meningkatkan efek jera dan efektivitas penegakan hukum perjudian online.
Copyrights © 2026