Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Izin Edar Sebagai Legalitas Usaha Kosmetik Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 Dan Peraturan Bpom : Studi Kasus Pelanggaran Klaim Izin Edar Oleh Wbs Cosmetic Lalu Anugrah Nugraha; Maya Pramudita; Dewi Puspitorini Husodo; Sherliyanah; I Komang Tresna; Umu Istikharoh; Emirald Isfihan; Francis Maryanne Pattynama
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4080

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tata cara perolehan izin edar (legalitas) kosmetik di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta bentuk sanksi hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin edar, dengan implementasi pada studi kasus WBS Cosmetic. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Kesehatan memberikan dasar normatif mengenai kewajiban setiap pelaku usaha untuk memperoleh izin edar sebelum produk beredar sebagai jaminan keamanan, mutu, dan khasiat produk kosmetik. Sementara itu, Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 menjadi pedoman teknis yang mengatur prosedur, dokumen, dan mekanisme pengajuan notifikasi secara daring melalui sistem BPOM. Pelanggaran terhadap kewajiban izin edar diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 80 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan izin, hingga penutupan akses daring, serta dapat dikenakan sanksi pidana jika terdapat unsur kesengajaan atau penipuan. Kasus WBS Cosmetic di Lombok Timur menjadi contoh konkret pelanggaran izin edar, di mana produk dimusnahkan meskipun dinyatakan aman, karena tidak memenuhi kewajiban hukum perizinan, sehingga melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  
Kepastian Hukum Dan Perlindungan Konsumen Atas Maraknya Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal Lalu Anugrah Nugraha; Christin Natalia Parhusip N; Wahyu Nur Chalamsah Setiawan; Rahayu Sri Utami
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4322

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kepastian hukum bagi konsumen serta kerangka normatif perlindungan konsumen terhadap maraknya peredaran sediaan farmasi ilegal di Indonesia. Masalah utama yang diangkat adalah bagaimana kepastian hukum diwujudkan, bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, serta bagaimana penerapan hukum terhadap pengedar sediaan farmasi ilegal dalam studi kasus konkret. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi konsumen diwujudkan melalui kewajiban izin edar sebagai jaminan keamanan, khasiat, dan mutu produk yang diawasi oleh BPOM. Perlindungan konsumen dilakukan melalui mekanisme preventif berupa kontrol pra-pasar dan mekanisme represif melalui kontrol pasca-pasar yang mencakup sanksi administratif hingga pidana. Penerapan hukum terhadap pengedar sediaan farmasi ilegal dalam kasus yang diteliti menunjukkan adanya sanksi berlapis sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena produk tersebut dianggap sebagai objek terlarang yang membahayakan kesehatan publik.
Perlindungan Data Pribadi Pasien Atas Penggunaan Data Rekam Medis Lalu Anugrah Nugraha; Zamroni; Ahmad Heru Romadhon
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4726

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pasien dalam rekam medis serta pertanggungjawaban hukum rumah sakit atas terjadinya kebocoran data rekam medis. Fokus utama penelitian diarahkan pada pemenuhan hak pasien atas privasi dan pelayanan kesehatan yang bermutu, serta kedudukan hukum rumah sakit sebagai pengendali dan pemroses data pribadi pasien dalam sistem pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap data pribadi pasien dalam rekam medis dilaksanakan melalui dua mekanisme, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui kewajiban rumah sakit untuk menjaga kerahasiaan, keamanan, dan integritas data rekam medis melalui pengaturan internal dan sistem keamanan teknologi informasi. Perlindungan represif berfungsi sebagai sarana penegakan hukum bagi pasien apabila terjadi pelanggaran. Penelitian ini juga menemukan bahwa pertanggungjawaban hukum rumah sakit atas kebocoran data rekam medis didasarkan pada prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability), yang menempatkan rumah sakit sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian pasien sepanjang tidak dapat dibuktikan ketiadaan kesalahan atau kelalaian. Prinsip ini memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pasien sebagai pemilik data pribadi.