Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Reformasi Mekanisme Pemanggilan Para Pihak Dalam Proses Perdata: Menuju Efisiensi Berbasis Teknologi Informasi Pratama, Muhamad Noval Faris; Sidi Ahyar Wiraguna
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4087

Abstract

Reformasi mekanisme pemanggilan para pihak dalam proses perdata diperlukan untuk mengatasi inefisiensi, gagal panggil, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Meski e-Court telah diterapkan, pemanggilan tahap krusial dalam menjamin hak audi et alteram partem masih mengandalkan metode konvensional yang lambat dan tidak andal, menyumbang signifikan terhadap penundaan sidang dan putusan verstek. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan sistem pemanggilan berdasarkan HIR/RBg serta merumuskan model pemanggilan digital yang sah, efisien, dan berkeadilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis kualitatif deskriptif, didukung studi komparatif (Singapura, Estonia, UE) dan wawancara mendalam terhadap 25 informan kunci (hakim, jurusita, akademisi, advokat), serta observasi di tiga Pengadilan Negeri percontohan. Analisis tematik dilakukan dengan triangulasi sumber dan teori procedural justice serta sociotechnical systems. Hasil menunjukkan bahwa akar masalah terletak pada ketidaksesuaian norma HIR/RBg dengan tuntutan digital, serta belum diakuinya e-summons sebagai citatie yang mengikat secara hukum. Model yang diusulkan mencakup: (1) sistem notifikasi multi-saluran (surel, SMS, aplikasi) dengan digital receipt sebagai bukti penerimaan sah; (2) mekanisme persetujuan eksplisit (opt-in) dan hak memilih saluran non-digital; (3) integrasi dengan Dukcapil untuk verifikasi data; dan (4) transformasi peran jurusita menjadi fasilitator digital. Secara normatif, model ini dapat diwadahi melalui PERMA khusus atau penambahan pasal dalam HIR. Penelitian menyimpulkan bahwa reformasi pemanggilan berbasis teknologi informasi bukan sekadar modernisasi teknis, melainkan upaya merekonstruksi keadilan prosedural di era digital. Model ini berpotensi mempercepat proses hingga 50%, meningkatkan kepastian hukum, dan memperkuat inklusivitas asalkan didukung harmonisasi hukum, peningkatan kapasitas SDM, dan jaminan akses universal. Dengan demikian, langkah ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang cepat, transparan, dan berkeadilan.