Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penanaman Modal Asing: Aktor, Risiko, dan Tanggung Jawab Multinational Corporation serta Peran Home State Measures Dewan Tara, Kadek Indra; I Gusti Ayu Agung Anindya Prameswari Dewi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4097

Abstract

Pandemi COVID-19 mendorong negara-negara, termasuk Indonesia, untuk memperkuat stabilitas ekonomi melalui peningkatan investasi, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA). Pengembangan perusahaan membutuhkan modal besar, sehingga keberadaan investor asing menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pihak-pihak yang terlibat dalam PMA, risiko-risiko yang melekat pada investasi asing, serta bentuk tanggung jawab multinational corporations (MNCs) dan home state measures. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis, yang dianalisis melalui teknik deskripsi, evaluasi, dan argumentasi berdasarkan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak-pihak dalam PMA meliputi negara asing, individu asing, badan usaha atau badan hukum asing, badan hukum Indonesia, serta aktor lain seperti MNCs, BUMN asing, organisasi internasional, dan NGO. Risiko PMA terbagi menjadi risiko komersial—meliputi risiko bisnis, keuangan, inflasi, dan nilai tukar—serta risiko non-komersial yang bersifat tidak terprediksi, seperti ketidakpastian politik dan dampaknya terhadap bisnis. MNCs memiliki tanggung jawab untuk tidak melakukan intervensi politik, menghormati HAM, menjaga lingkungan, dan mendukung pembangunan ekonomi. Sementara itu, home states wajib mengawasi perusahaan multinasionalnya, menetapkan kerangka tanggung jawab negara, serta memberikan pemulihan atas pelanggaran HAM yang terjadi di luar negeri. Kesimpulannya, PMA membutuhkan kerangka regulasi yang jelas dan mekanisme akuntabilitas yang kuat demi menciptakan iklim investasi yang aman dan berkelanjutan.