Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Direksi Terhadap Kepailitan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dewan Tara, Kadek Indra
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 7, No 2 (2023): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) (Maret)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v7i2.5020

Abstract

That the Board of Directors has several duties and authorities, such as running the management of the company for the benefit of the company and in accordance with the goals of the company, within the limits determined by the articles of association and laws. In carrying out their duties, the Board of Directors is given full rights and powers with the consequence that every action and action taken by the Board of Directors will be considered and treated as actions and deeds of the company. In the event of bankruptcy in a limited liability company run by the directors. The responsibilities of directors in a limited liability company when bankruptcy occurs are not solely based on the provisions of Law Number 40 of 2007, but in company law generally known legal doctrines governing how a director is responsible to a limited liability company, if the actions of the directors it causes the bankruptcy of a company. This study discusses the legal consequences of a limited liability company experiencing bankruptcy, as well as the responsibility of the directors for the bankruptcy of a limited liability company based on law No. 40 of 2007 concerning limited liability companies and legal comparisons with Malaysia. The results obtained are that the limited liability company that is experiencing bankruptcy does not lose its rights and capabilities to enter into agreements, and its actions do not have legal consequences for its assets covered by bankruptcy. Regulations in Malaysia based on the Companies Act 1965, a director has unlimited liability in the sense that the directors still have to share in the losses suffered by the company. The responsibility of the directors extends to their personal assets.
Penanaman Modal Asing: Aktor, Risiko, dan Tanggung Jawab Multinational Corporation serta Peran Home State Measures Dewan Tara, Kadek Indra; I Gusti Ayu Agung Anindya Prameswari Dewi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4097

Abstract

Pandemi COVID-19 mendorong negara-negara, termasuk Indonesia, untuk memperkuat stabilitas ekonomi melalui peningkatan investasi, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA). Pengembangan perusahaan membutuhkan modal besar, sehingga keberadaan investor asing menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pihak-pihak yang terlibat dalam PMA, risiko-risiko yang melekat pada investasi asing, serta bentuk tanggung jawab multinational corporations (MNCs) dan home state measures. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis, yang dianalisis melalui teknik deskripsi, evaluasi, dan argumentasi berdasarkan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak-pihak dalam PMA meliputi negara asing, individu asing, badan usaha atau badan hukum asing, badan hukum Indonesia, serta aktor lain seperti MNCs, BUMN asing, organisasi internasional, dan NGO. Risiko PMA terbagi menjadi risiko komersial—meliputi risiko bisnis, keuangan, inflasi, dan nilai tukar—serta risiko non-komersial yang bersifat tidak terprediksi, seperti ketidakpastian politik dan dampaknya terhadap bisnis. MNCs memiliki tanggung jawab untuk tidak melakukan intervensi politik, menghormati HAM, menjaga lingkungan, dan mendukung pembangunan ekonomi. Sementara itu, home states wajib mengawasi perusahaan multinasionalnya, menetapkan kerangka tanggung jawab negara, serta memberikan pemulihan atas pelanggaran HAM yang terjadi di luar negeri. Kesimpulannya, PMA membutuhkan kerangka regulasi yang jelas dan mekanisme akuntabilitas yang kuat demi menciptakan iklim investasi yang aman dan berkelanjutan.