Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN KURATOR DALAM MENGURUS DAN MENGUASAI ASET “DEBITOR PAILIT” Kadek Indra Dewantara; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 9 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.934 KB)

Abstract

Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan. Undang Undang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang Pasal 69 angka 1 mengatur bahwa tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, tidak terdapat penjelasan lebih lanjut terkait dengan yang dimaksudkan “pengurusan harta pailit” maupun “pemberesan harta pailit”. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tugas dan kewenangan dari kurator berdasarkan UU Kepailitan serta apakah dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut kurator wajib mendapatkan persetujuan hakim pengawas. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tugas dan kewenangan kurator serta dalam melaksanakan tugasnya kurator memerlukan persetujuan hakim pengawas atau tidak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan konseptual (Conceptual approach). Hasil analisis dalam Undang Undang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang mengatur terkait dengan tugas dan kewenangan dari kurator namun terdapat beberapa Pasal yang mengatur bahwa tugas atau kewenangan dari kurator diperlukan persetujuan dari hakim pengawas dan Pasal lainnya untuk tugas atau kewenangan kurator tidak diatur dengan jelas apakah kurator dalam menjalankan tugasnya diperlukan persetujuan hakim pengawas. Kata Kunci: Kurator., Debitor Pailit., Hakim Pengawas.
Pertanggungjawaban Direksi Terhadap Kepailitan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dewan Tara, Kadek Indra
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 7, No 2 (2023): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) (Maret)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v7i2.5020

Abstract

That the Board of Directors has several duties and authorities, such as running the management of the company for the benefit of the company and in accordance with the goals of the company, within the limits determined by the articles of association and laws. In carrying out their duties, the Board of Directors is given full rights and powers with the consequence that every action and action taken by the Board of Directors will be considered and treated as actions and deeds of the company. In the event of bankruptcy in a limited liability company run by the directors. The responsibilities of directors in a limited liability company when bankruptcy occurs are not solely based on the provisions of Law Number 40 of 2007, but in company law generally known legal doctrines governing how a director is responsible to a limited liability company, if the actions of the directors it causes the bankruptcy of a company. This study discusses the legal consequences of a limited liability company experiencing bankruptcy, as well as the responsibility of the directors for the bankruptcy of a limited liability company based on law No. 40 of 2007 concerning limited liability companies and legal comparisons with Malaysia. The results obtained are that the limited liability company that is experiencing bankruptcy does not lose its rights and capabilities to enter into agreements, and its actions do not have legal consequences for its assets covered by bankruptcy. Regulations in Malaysia based on the Companies Act 1965, a director has unlimited liability in the sense that the directors still have to share in the losses suffered by the company. The responsibility of the directors extends to their personal assets.