Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Mekanisme Penyimpanan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika di Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Ryanniva Karenina; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4110

Abstract

Jumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kejari Denpasar dalam 2 tahun terakhir cukup tinggi. Prosedur pengelolaan barang bukti negara (Rupbasan) diatur dalam Pasal 44 KUHAP, dan pemusnahan barang sitaan narkotika harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun demikian, pelaksanaan ketentuan ini masih menghadapi berbagai hambatan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan peraturan hukum terkait penyimpanan dan pemusnahan barang bukti narkotika di Kejari Denpasar, serta mendeskripsikan proses yang terlibat. Penelitian ini dibuat dengan menggunakan metode normatif, melalui studi pustaka yang dikaitkan dengan kasus nyata berdasarkan kerangka perundang-undangan. Data yang dikumpulkan meliputi data primer dan sekunder, diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum mengenai penyimpanan barang sitaan narkotika di Kejari Denpasar mengacu pada Pasal 44 ayat (1) KUHAP dan Perka BNN No. 7/2010, sementara pemusnahan diatur oleh Surat Edaran SE I A Nomor: SE-018/A/JA/08/2015 tertanggal 21 Agustus 2015. Proses penyimpanan dan pemusnahan dimulai dari penyerahan wewenang dari penyidik kepada jaksa penuntut umum di Kejari Denpasar, yang dilakukan dengan menghadirkan terdakwa dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri. Setelah persidangan selesai dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, petugas mulai mengumpulkan dan mendata semua barang sitaan yang akan dimusnahkan, dengan pengelompokkan berdasarkan jenis barang bukti tersebut.
Kajian Hukum Tindak Pidana Cyber Phising Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Data Pribadi Putu Ryanniva Karenina
Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi Vol. 3 No. 1 (2026): Februari: Federalisme : Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi
Publisher : Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/federalisme.v3i1.1523

Abstract

This study aims to evaluate the effectiveness of implementing Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection in Indonesia's efforts to prevent and combat phishing crimes. This research employs a normative legal method to analyze the implementation of the PDP Law in the context of preventing and combating phishing crimes. The findings indicate that the PDP Law has provided a comprehensive legal framework for protecting personal data, including data that is often targeted by phishing attacks.The implementation of the PDP Law is overseen by the Personal Data Protection Authority, which has the authority to impose administrative sanctions, support law enforcement processes, and evaluate cross-border data transfers. To achieve maximum effectiveness in combating phishing crimes, strong synergy is needed between the government, private sector, and the public. The PDP Law has provided a good legal framework, but the success of its implementation is highly dependent on the commitment of all parties to work together in protecting personal data.