Jumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kejari Denpasar dalam 2 tahun terakhir cukup tinggi. Prosedur pengelolaan barang bukti negara (Rupbasan) diatur dalam Pasal 44 KUHAP, dan pemusnahan barang sitaan narkotika harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun demikian, pelaksanaan ketentuan ini masih menghadapi berbagai hambatan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan peraturan hukum terkait penyimpanan dan pemusnahan barang bukti narkotika di Kejari Denpasar, serta mendeskripsikan proses yang terlibat. Penelitian ini dibuat dengan menggunakan metode normatif, melalui studi pustaka yang dikaitkan dengan kasus nyata berdasarkan kerangka perundang-undangan. Data yang dikumpulkan meliputi data primer dan sekunder, diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum mengenai penyimpanan barang sitaan narkotika di Kejari Denpasar mengacu pada Pasal 44 ayat (1) KUHAP dan Perka BNN No. 7/2010, sementara pemusnahan diatur oleh Surat Edaran SE I A Nomor: SE-018/A/JA/08/2015 tertanggal 21 Agustus 2015. Proses penyimpanan dan pemusnahan dimulai dari penyerahan wewenang dari penyidik kepada jaksa penuntut umum di Kejari Denpasar, yang dilakukan dengan menghadirkan terdakwa dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri. Setelah persidangan selesai dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, petugas mulai mengumpulkan dan mendata semua barang sitaan yang akan dimusnahkan, dengan pengelompokkan berdasarkan jenis barang bukti tersebut.
Copyrights © 2026