Pembangunan hukum di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh paradigma positivistik yang menempatkan hukum sebagai sistem norma tertutup, otonom, dan terlepas dari nilai moral serta realitas sosial masyarakat. Dominasi tersebut berdampak pada praktik penegakan hukum yang formalistik dan prosedural, sehingga sering kali gagal menghadirkan keadilan substantif dan menjauhkan hukum dari kebutuhan masyarakat yang majemuk. Selain itu, pendekatan positivistik turut memarginalkan living law dan local wisdom yang sejatinya merupakan bagian integral dari identitas budaya dan sistem sosial masyarakat Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan paradigma positivistik dalam pembangunan hukum nasional serta menawarkan kerangka konseptual pembangunan hukum keindonesiaan melalui perpaduan Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis konseptual dan filosofis. Hasil kajian menunjukkan bahwa teori hukum pembangunan memberikan dasar struktural bagi hukum sebagai sarana pembaruan sosial yang tertib dan terarah, sementara hukum progresif berfungsi sebagai koreksi etis dan humanistik untuk menjamin terwujudnya keadilan substantif. Dengan demikian, hukum keindonesiaan dapat dirumuskan sebagai sistem hukum nasional yang berbasis Pancasila serta mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan substantif, dan kearifan lokal. Hukum keindonesiaan berfungsi sebagai sarana pembaruan sosial yang humanistik, kontekstual, dan berkeadaban, sehingga relevan untuk menjawab tantangan pembangunan hukum nasional dalam masyarakat Indonesia yang plural.