Fenomena maraknya pinjaman online ilegal di Indonesia telah menimbulkan kerugian ekonomi, tekanan psikologis, dan pelanggaran hak-hak dasar konsumen, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap ekosistem fintech yang legal. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan pokok, yaitu: (1) bagaimana pengaturan dan penerapan hukum pidana terhadap praktik pinjaman online ilegal di Indonesia dalam perspektif perlindungan konsumen; dan (2) bagaimana kebijakan hukum pidana dapat dirumuskan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan ekonomi yang lahir dari praktik pinjaman online ilegal. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang diperkaya data sekunder berupa peraturan perundang-undangan (KUHP, UUPK, UU ITE, UU PDP, POJK, Permenkominfo), putusan pengadilan (antara lain Putusan PN Jakarta Utara No. 438/Pid.Sus/2020, No. 525/Pid.Sus/2020, PN Jakarta Pusat No. 597/Pid.Sus/2021, dan Putusan MA No. 1206 K/Pdt/2024), serta doktrin para ahli dan laporan lembaga terkait OJK, Kominfo, dan Satgas PASTI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kerangka pengaturan telah tersedia, tetapi penerapannya masih bersifat fragmentaris, reaktif, dan belum sepenuhnya berpijak pada paradigma perlindungan konsumen dan pelindungan data pribadi, baik dalam konstruksi dakwaan, pertimbangan hakim, maupun mekanisme pemulihan korban. Penelitian ini merekomendasikan perumusan kebijakan hukum pidana yang integratif dan selektif, yang menempatkan pinjaman online ilegal sebagai kejahatan ekonomi digital, memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurusnya, serta mengharmoniskan instrumen penal dengan kebijakan non-penal berupa pengawasan administratif, pemblokiran sistem elektronik, literasi keuangan dan digital, serta penguatan skema restitusi dan kompensasi korban. Kebijakan yang demikian diharapkan mampu menekan prevalensi pinjol ilegal, mengurangi jumlah korban, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital yang aman dan berkeadilan.