Sosialisasi pandangan syari’at Islam mengenai angggapan masyarakat tentang keberadaan hari sial untuk melansungkan pernikahan dilakukan melalui workshop dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat/PkM oleh Dosen FAI UMI Makassar. Materi workshop bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perbuatan tatayyur perlu dilakukan, demi menjauhkann masyarakat dari perilaku syirik. Kegiatan workshop berlansung selama tiga kali pertemuan bekerja sama dengan majlis taklim Baiturrahman Bontomatene selaku mitra. Penyajian materi seputar ketentuan syari’at Islam terhadap hari sial untuk menikah berlansung melalui ceramah dan diskusi intraktif, guna memberikan edukasi dan pencerahan kepada mitra. Setelah mengikuti kegiatan workshop, mitra pengabdian telah memahami ketentuan syari’at Islam tentang larangan menggantungkan nasib pernikahan dengan hari atau bulan yang dipilih untuk melansungkan pernikahan, karena perilaku semacam itu termasuk perbuatan tatayyur yang berujung pada syirik. Agama Islam mencela perilaku tatayyur, karena orang yang melakukan perbuatan tatayyur meyakini ada kekuatan yang dapat mendatangkan kebaikan atau keburukan selain dari pada Allah. Perbuatan tatayyur juga bertentangan dengan prinsip tawakkal kepada Allah. Karena itu, memilih hari atau bulan untuk melansungkan pernikahan hendaknya berpijak pada petunjuk agama dan melalui pertimbangan yang rasional, bukan berdasarkan khurafat yang bersumber dari dongen-dongeng kebohongan. Majlis taklim Baiturrahman Bontomatene sebagai mitra pengabdian merupakan tumpuan harapan dalam mensosialisasikan materi workshop pengabdian kepada masyarakat secara luas tentang bahaya perilaku tatayyur yang dapat meruntuhkan sendi-sendi aqidah seseorang.