Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Karyawan Notaris Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pada Kantor Notaris & PPAT Daud Widya Pranata Septiadi, S.H., M.Kn : Legal Protection for Notary Employees with Fixed-Term Employment Agreements (PKWT) at the Office of Notary & PPAT Daud Widya Pranata Septiadi, S.H., M.Kn Ilham Jurisq; Uswatun Hasanah; Marlinah
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 12: Desember 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i12.9697

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Kantor Notaris & PPAT Daud Widya Pranata Septiadi, S.H., M.Kn di Kota Bengkulu serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaannya. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal yang memadukan data primer melalui wawancara dengan pemberi kerja dan karyawan PKWT, serta data sekunder dari literatur ketenagakerjaan, peraturan perundang-undangan, dan sumber pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap karyawan PKWT telah berjalan cukup baik, khususnya dalam pemenuhan hak normatif seperti upah sesuai UMP, waktu kerja, cuti, dan pemberian beberapa tunjangan non-upah. Namun, perlindungan masih belum optimal pada aspek jaminan sosial tenaga kerja, di mana sebagian karyawan belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Hambatan implementasi perlindungan hukum berasal dari faktor internal seperti kurangnya kesadaran pemberi kerja dan rendahnya pemahaman pekerja mengenai hak-hak ketenagakerjaan, serta faktor eksternal berupa minimnya pengawasan ketenagakerjaan dan lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi perlindungan hukum terhadap karyawan PKWT perlu diperkuat melalui peningkatan kepatuhan pemberi kerja, peningkatan pengetahuan pekerja, serta efektivitas pengawasan pemerintah.