Penelitian ini mengkaji posisi hukum serta penyelesaian kasus perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dalam perspektif Hukum Perdata Internasional (HPI) di Indonesia. Perkawinan campuran semakin meningkat seiring globalisasi, namun menimbulkan kompleksitas hukum akibat perbedaan yurisdiksi, seperti penentuan choice of law, pengakuan perkawinan luar negeri, status harta kekayaan, kewarganegaraan anak, serta potensi renvoi dan ordre public. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis. Penelitian menelaah peraturan primer seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta prinsip HPI seperti lex loci celebrationis, lex patriae, dan lex rei sitae. Studi kasus pada perkawinan Jessica Iskandar (WNI) dengan Ludwig Franz Willibald von Habsburg-Lothringen (WNA Jerman), yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dokumen tidak sah dan bertentangan dengan ketertiban umum nasional, mengilustrasikan prioritas pengadilan Indonesia terhadap hukum domestik meskipun perkawinan sah menurut hukum asing. Pembahasan mencakup aspek sosial, budaya, agama, dan administratif, termasuk tantangan perbedaan norma serta dampak positif terhadap keberagaman. Kesimpulan menekankan perlunya regulasi HPI yang lebih adaptif, kodifikasi lengkap, dan reformasi administrasi untuk memberikan kepastian serta perlindungan hak tanpa mengabaikan kedaulatan nasional.