Industri pertambangan merupakan sektor dengan tingkat risiko operasional yang tinggi, sementara tren kecelakaan kerja yang terus meningkat menunjukkan bahwa penerapan ketentuan hukum K3 masih cenderung bersifat formalistik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja tambang berdasarkan hukum positif Indonesia serta Standar ISO 45001. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi nasional menyediakan perlindungan preventif melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) serta perlindungan represif melalui pengenaan sanksi administratif dan pidana. Di sisi lain, ISO 45001 melengkapi kerangka tersebut melalui pendekatan manajemen keselamatan berbasis risiko yang menekankan partisipasi aktif pekerja, pengendalian teknis yang sistematis, serta perlindungan kesehatan secara holistik. Oleh karena itu, integrasi antara regulasi nasional dan penerapan ISO 45001 secara konsisten menjadi keharusan untuk mentransformasi budaya keselamatan dari sekadar kepatuhan administratif menuju perlindungan substantif guna menjamin pemenuhan hak dasar pekerja tambang.
Copyrights © 2026