Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen keuangan tahunan pemerintah daerah yang mendukung otonomi daerah, ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan prinsip desentralisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memainkan peran sentral dalam pengawasan, pembahasan, dan persetujuan APBD melalui mekanisme Perda, yang mencakup fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan keselarasan dengan aspirasi masyarakat. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, menjadi dasar hukum utama yang mengatur tahapan pembentukan Perda, termasuk perencanaan melalui Prolegda, penyusunan rancangan, pembahasan bersama DPRD dan Kepala Daerah, penetapan, serta pengundangan, dengan penekanan pada prinsip hierarki peraturan, partisipasi masyarakat, dan keterbukaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tahapan mekanisme pembentukan Perda tentang APBD Tahun 2026 di DPRD Kabupaten Buton dari aspek yuridis dan studi lapangan, serta mengisi kesenjangan pengetahuan terkait analisis yuridis mendalam yang terintegrasi dengan observasi empiris untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi tunggal, menggabungkan elemen fenomenologi untuk mengeksplorasi pengalaman pelaku melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif di Gedung DPRD Kabupaten Buton, Kecamatan Pasarwajo. Populasi meliputi anggota DPRD, pejabat Bappeda, BPKAD, serta stakeholder terkait, dengan analisis data tematik kualitatif yang didukung oleh peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Buton. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh tahapan mekanisme pembentukan Perda APBD telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum, berdasarkan wawancara dengan bagian persidangan dan observasi partisipatif selama 3 sidang paripurna serta 2 diskusi komisi. Jadwal acara dimulai dari Rancangan KUA-PPAS sebagai tahap perencanaan hingga persetujuan penetapan Raperda APBD Tahun 2026, dengan kepatuhan terhadap batas waktu penetapan sebelum 31 Desember sesuai Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Temuan empiris mengonfirmasi integrasi prinsip proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan keterbukaan, tanpa hambatan signifikan yang melanggar hukum. Proses ini berjalan efisien, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mengurangi risiko dominasi eksekutif seperti yang disoroti dalam penelitian terdahulu. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa mekanisme pembentukan Perda APBD di DPRD Kabupaten Buton telah sesuai dengan peraturan hukum, berkontribusi pada penguatan akuntabilitas dan transparansi sebagai fondasi otonomi daerah.