Klausul force majeure merupakan salah satu elemen fundamental dalam perjanjian bisnis karena berfungsi mengatur kondisi luar biasa yang berada di luar kendali para pihak dan berpotensi menghambat atau menggugurkan pelaksanaan kewajiban kontraktual. Dalam praktik hukum di Indonesia, pengaturan mengenai force majeure masih bersifat umum karena Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak memberikan definisi eksplisit mengenai konsep tersebut, melainkan hanya mengatur akibat hukumnya. Kondisi ini menyebabkan penerapan klausul force majeure sangat bergantung pada perumusan kontrak serta penafsiran hukum dalam praktik penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis klausul force majeure dalam perjanjian bisnis di Indonesia dari perspektif yuridis normatif, dengan menelaah dasar hukum, penerapan, serta implikasi hukumnya terhadap kepastian dan keadilan kontraktual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui kajian terhadap KUHPerdata, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul force majeure memiliki landasan hukum yang kuat dalam Pasal 1244–1245 serta Pasal 1444–1445 KUHPerdata, yang memberikan pembebasan tanggung jawab bagi pihak yang tidak dapat memenuhi prestasi akibat keadaan di luar kendalinya. Klausul ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus penyeimbang antara asas pacta sunt servanda dan prinsip keadilan kontraktual. Oleh karena itu, perumusan klausul force majeure yang jelas, proporsional, dan berlandaskan itikad baik menjadi sangat penting untuk meminimalkan potensi sengketa serta menjamin kepastian hukum bagi para pihak dalam perjanjian bisnis.