Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan keuangan negara dan merusak tatanan sosial-ekonomi masyarakat. Upaya pemberantasannya memerlukan metode yang luar biasa pula, salah satunya melalui penyadapan (intersepsi). Namun demikian, praktik penyadapan yang dilakukan oleh jaksa dalam proses penanganan tindak pidana korupsi masih menuai perdebatan, terutama terkait dengan aspek legalitasnya, mengingat Undang-Undang Kejaksaan tidak secara eksplisit memberikan kewenangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) kedudukan penyadapan dalam pembuktian tindak pidana korupsi; dan (2) legalitas penyadapan oleh jaksa dalam penanganan perkara korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyadapan termasuk dalam alat bukti petunjuk berupa dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dapat digunakan dalam pembuktian kasus korupsi. Namun, agar sah dan memenuhi prinsip due process of law, penyadapan oleh jaksa harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, legalitas penyadapan oleh jaksa tetap dimungkinkan secara terbatas dan bersyarat. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan regulasi yang secara tegas mengatur kewenangan penyadapan oleh kejaksaan guna mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.