This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Wahyningtias, Nuraini
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS NORMATIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN SIBER DALAM MODUS PHISHING REKENING BANK DI INDONESIA Wahyningtias, Nuraini
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 06 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i06.1564

Abstract

Perkembangan digitalisasi di sektor keuangan Indonesia telah mendorong kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi secara daring, namun juga memicu peningkatan kejahatan siber, khususnya phishing. Phishing merupakan modus penipuan berbasis rekayasa sosial untuk mencuri data sensitif nasabah, yang kian berkembang kompleks dari tahun ke tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme perlindungan hukum terhadap korban phishing di sektor perbankan digital Indonesia serta menganalisis faktor penyebab maraknya kejahatan ini berdasarkan perspektif hukum progresif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang dianalisis secara preskriptif melalui studi pustaka terhadap regulasi seperti UU ITE, UU PDP, KUHP, POJK, dan UU Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi formal tersedia, perlindungan substantif bagi korban masih lemah, terutama dalam akses keadilan, penggantian kerugian, dan penegakan hukum. Lima faktor utama penyebab phishing diidentifikasi, yaitu rendahnya literasi digital masyarakat, lemahnya sistem keamanan perbankan, kekosongan dan ketertinggalan regulasi, lemahnya penegakan hukum, serta motif ekonomi. Studi ini menegaskan bahwa perlindungan hukum harus bersifat progresif dan adaptif terhadap perubahan sosial-teknologi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistemik berupa peningkatan literasi digital, penguatan regulasi dan standar keamanan bank, serta koordinasi antarlembaga yang lebih efektif demi melindungi nasabah dari ancaman phishing