This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Suriani, komang
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU SEBAGAI PENGEDAR NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 87/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk) Suriani, komang; Maroni; Rini Fathonah; TriAndrisman; Fristian BerdianTamza
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 06 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i06.1909

Abstract

Seorang Anak pada masa pertumbuhan selalu mencari jati dirinya oleh karena itu tidak jarang dijumpai terdapat penyimpangan dari sikap atau perilaku yang tidak stabil bahkan ada juga anak-anak yang sampai melanggar hukum. Keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika sebagai pengedar pastinya dikarenakan faktor ekonomi, lingkungan pergaulan dan kurangnya pengawasan orang tua, kurangnya pengetahuan terhadap narkotika serta tergoda dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan menjadi pemicu keterlibatan anak dalam aktivitas ilegal yang dalam hal ini menjadikan anak di bawah umur sebagai pengedar dan menjadi sasaran untuk mengedarkan barangnya secara luas. Permasalahan yang diteliti penulis adalah mengenai bagaimakah pemidanaan terhadap Anak Pelaku sebagai pengedar narkotika pada studi Putusan Nomor 87/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Tjk. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penerapan pemidanaan terhadap Anak Pelaku sebagai pengedar narkotika mendapatkan hukuman pidana penjara selama 4 Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung dengan Pelatihan Kerja selama 2 bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Insan Berguna di Pesawaran Lampung. Menurut pandangan Penulis hukuman tersebut sudah cukup karena tindakan yang dilakukan Anak Pelaku telah memenuhi segala unsur kesalahan dan pertanggungjawaban. Selama masa persidangan Anak Pelaku mengakui perbuatannya, menyesali dan bersikap sopan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Kemudian dalam Putusan Nomor 87/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk., Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan Anak Pelaku secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim mempertimbangkan pidana yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa secara sosiologis, dan secara filosofis, hakim mempertimbangkan pidana penjara terhadap Anak Pelaku sebagai edukasi kepada masyarakat tentang perbuatan yang baik dan tidak abai serta efek jera.