This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Yudi Fahrian
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Disharmoni Pengaturan Dispensasi Kawin dan Konsekuensi Pidana terhadap Pelaku Hubungan Seksual dengan Anak dalam Perkawinan Benny Murdani; Soni Irawan; Mila Surahmi; Yudi Fahrian
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 05 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i05.1930

Abstract

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun. Namun, Pasal 7 ayat (2) tetap mempertahankan mekanisme dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan (Pasal 7 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2019). Fenomena tingginya angka permohonan dan dikabulkannya dispensasi kawin, yang salah satu alasan didasari oleh kehamilan di luar nikah, memunculkan disharmoni hukum serius dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disharmoni regulasi antara ketentuan mengenai dispensasi kawin dalam Undang-Undang Perkawinan dengan ketentuan pidana terhadap pelaku hubungan seksual dengan anak, termasuk dalam ikatan perkawinan, yang diatur dalam UU TPKS dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian dispensasi kawin yang mengizinkan perkawinan di bawah usia 19 tahun, seringkali menciptakan ruang bagi terjadinya hubungan seksual dengan anak yang secara faktual adalah korban kekerasan seksual. Terdapat kontradiksi hukum dimana di satu sisi negara mengizinkan perkawinan anak melalui dispensasi, namun di sisi lain menjatuhkan pidana bagi suami yang melakukan hubungan badan dengan isteri yang masih anak-anak berdasarkan ketentuan pidana yang lebih khusus. Disharmoni ini berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum, menghambat perlindungan maksimal terhadap anak, dan menimbulkan dilema dalam penegakan hukum. Diperlukan harmonisasi hukum substantif untuk mencegah dispensasi kawin menjadi instrumen "pemutihan" tindak pidana, demi menjamin kepentingan terbaik anak