This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Romadlon, Aunur
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Hukum e-Court bagi Pengguna Non-Advokat: Mekanisme, Tantangan, dan Solusi (PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. Perma Nomor 7 Tahun2022) Romadlon, Aunur; Effendi, Prihatin; Wachidiyah Ningsih, Dwi
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 06 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i06.1992

Abstract

Persidangan elektronik (e-Court) sebagai inovasi digital Mahkamah Agung bertujuan meningkatkan efisiensi akses keadilan, namun menimbulkan tantangan bagi Pengguna Non-Advokat yang tidak didampingi pengacara. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji rumusan masalah utama: Sejauh mana korelasi definisi normatif Pengguna Non-Advokat dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA No. 7 Tahun 2022 dengan mekanisme verifikasi dan partisipasi e-Court, serta gap normatifnya dengan UU No. 48/2009, dalam menjamin equality before the law bagi non-advokat. Rumusan masalah: (1) Bagaimana definisi normatif Pengguna Non-Advokat (Pasal 1 angka 6 PERMA 1/2019) berkorelasi dengan verifikasi identitas digital dan partisipasi virtual (Pasal 4 ayat 2 & Pasal 17 PERMA 7/2022) untuk menjamin equality before the law? (2) Bagaimana gap normatif PERMA 1/2019 jo. 7/2022 dengan UU No. 48/2009 yang menghambat Pengguna Non-Advokat, serta solusi rekonstruksi normatifnya? Analisis menunjukkan definisi tersebut memadai secara formal, tetapi memerlukan harmonisasi dengan asas due process untuk menghindari diskriminasi akses. Gap utama meliputi ketidakjelasan lex clara tentang tanda tangan elektronik dan bantuan teknis, yang melanggar asas lex certa terhadap UU No. 48/2009 Pasal 4-5. Solusi rekonstruksi normatif diusulkan melalui amandemen PERMA: penambahan pasal helpdesk digital wajib, integrasi verifikasi INA Pass, dan sosialisasi literasi hukum digital untuk keadilan inklusif.