Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEDUDUKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK PADA SISTEM PERADILAN DI INDONESIA Wachidiyah Ningsih, Dwi; Hidayah, Hanifatul
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v11i1.1710

Abstract

Setiap subjek hukum dapat mengajukan gugatan maupun permohonan melewati peradilan (litigasi) ataupun di luar peradilan (non litigasi). Pengadilan juga sudah menggunakan teknologi digital dalam informasi untuk penanganan suatu perkara yang lebih cepat, mudah dan biaya ringan. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik adalah bentuk nyata pengembangan teknologi di Pengadilan. Rumusan yang ada pada penulisan ini adalah apakah persidangan elektronik menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 sesuai dengan Hukum Acara Perdata dan kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Hirarki Perundang-undangan Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian yang didapat adalah Kedudukan PERMA jika dibandingkan dengan HIR dan RGB, masih berada di bawah dalam tata hierarkis Peraturan Perundang-Undangan. Kemudahan e-court menjadi sebuah kebutuhan menyelesaikan perkara dengan mobilitas tinggi para pihak dan para Penegak Hukum. Penegak Hukum diharuskan untuk memiliki akun resmi dalam sistem ecourt. Sedangkan dalam kedudukannya penerapan e-court yang diatur dalam PERMA tata peraturan perundang-undangan sebenarnya bertentangan dengan pengaturan mengenai panggilan yang sah dan patut menurut HIR dan RBG dikarenakan ketidaksetaraan antara HIR dan RBG dengan PERMA.
Tindak Pidana Penyalahgunaan Pembukuan Perusahaan Asmorowati, Tutik; Thoif, Mokh; Suyanto, Suyanto; Wachidiyah Ningsih, Dwi
UNES Law Review Vol. 6 No. 2 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i2.1258

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penyalahgunaan pembukuan perusahaan. fraud merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu, seperti manipulasi atau memberikan laporan keliru kepada pihak lain. Aktivitas itu bisa dilakukan oleh oknum dari dalam atau luar perusahaan. Tujuannya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kasus fraud dalam laporan keuangan semakin banyak ditemukan di Indonesia seiring dengan semakin kompleksnya bisnis dan meningkatnya peluang investasi. Perusahaan berupaya menyajikan laporan keuangan agar dapat menarik investor untuk berinvestasi di perusahaannya. Studi pustaka dari penelitian sebelumnya dalam penelitian ini. Hasil survey dan penelitian ACFE Global menunjukan bahwa setiap tahun rerata 5 persen dari pendapatan organisasi menjadi korban fraud. Di dalam situs Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perusahaan swasta bahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak terlepas dari risiko fraud. Hal itu terlihat dari kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat BUMN meningkat drastis dalam dua tahun terakhir. Pada akhirnya, pengendalian fraud menjadi tanggung jawab perusahaan. Guna menguatkan budaya anti-fraud di perusahaan, maka perlu beberapa program antara lain, penguatan kode etik, peningkatan kesadaran terhadap aktivitas fraud, sikap pemimpin dan sosialisasi anti fraud, baik kepada internal maupun eksternal perusahaan. Tak hanya itu, untuk menangkal tindak kecurangan laporan keuangan dan memudahkan pengungkapan aktivitas terindikasi korupsi, organisasi bisnis juga perlu merancang sistem pengendalian risiko fraud secara spesifik.
Pengaturan Hukum e-Court bagi Pengguna Non-Advokat: Mekanisme, Tantangan, dan Solusi (PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. Perma Nomor 7 Tahun2022) Romadlon, Aunur; Effendi, Prihatin; Wachidiyah Ningsih, Dwi
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 06 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i06.1992

Abstract

Persidangan elektronik (e-Court) sebagai inovasi digital Mahkamah Agung bertujuan meningkatkan efisiensi akses keadilan, namun menimbulkan tantangan bagi Pengguna Non-Advokat yang tidak didampingi pengacara. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji rumusan masalah utama: Sejauh mana korelasi definisi normatif Pengguna Non-Advokat dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA No. 7 Tahun 2022 dengan mekanisme verifikasi dan partisipasi e-Court, serta gap normatifnya dengan UU No. 48/2009, dalam menjamin equality before the law bagi non-advokat. Rumusan masalah: (1) Bagaimana definisi normatif Pengguna Non-Advokat (Pasal 1 angka 6 PERMA 1/2019) berkorelasi dengan verifikasi identitas digital dan partisipasi virtual (Pasal 4 ayat 2 & Pasal 17 PERMA 7/2022) untuk menjamin equality before the law? (2) Bagaimana gap normatif PERMA 1/2019 jo. 7/2022 dengan UU No. 48/2009 yang menghambat Pengguna Non-Advokat, serta solusi rekonstruksi normatifnya? Analisis menunjukkan definisi tersebut memadai secara formal, tetapi memerlukan harmonisasi dengan asas due process untuk menghindari diskriminasi akses. Gap utama meliputi ketidakjelasan lex clara tentang tanda tangan elektronik dan bantuan teknis, yang melanggar asas lex certa terhadap UU No. 48/2009 Pasal 4-5. Solusi rekonstruksi normatif diusulkan melalui amandemen PERMA: penambahan pasal helpdesk digital wajib, integrasi verifikasi INA Pass, dan sosialisasi literasi hukum digital untuk keadilan inklusif.