Sistem peradilan pidana di Indonesia secara historis didominasi oleh pendekatan retributif dan positivistik-formalistik, yang sering kali mengabaikan aspek kemanusiaan, keadilan substantif, dan dampak sosial dari tindak pidana. Akibatnya, penegakan hukum cenderung bersifat kaku, berorientasi pada pembalasan, dan gagal menciptakan keadilan yang hakiki serta pemulihan hubungan sosial. Paper ini bertujuan untuk menganalisis dan merekonstruksi paradigma penegakan hukum di Indonesia melalui lensa filsafat hukum progresif dengan menempatkan keadilan restoratif sebagai inti pendekatannya. Menggunakan metode dalam penulisan paper hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis, studi ini mengeksplorasi gagasan bahwa hukum progresif, yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, memberikan landasan filosofis yang kuat bagi penerapan keadilan restoratif dan analisis dilakukan secara deskriptif-analitis. Hasil analisis menunjukkan bahwa keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan kerugian, dialog antara korban dan pelaku, serta keterlibatan komunitas, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum progresif untuk memanusiakan hukum dan mencapai keadilan yang melampaui teks undang-undang. Rekonstruksi paradigma yang diusulkan menekankan pergeseran dari pendekatan punitive ke restoratif, menuntut peran aktif penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) yang berintegritas, responsif, dan berorientasi pada solusi komprehensif. Implementasi paradigma baru ini diharapkan dapat menciptakan sistem penegakan hukum di Indonesia yang lebih humanis, efektif, dan mampu mewujudkan keadilan substantif bagi seluruh pihak yang terlibat.