Penelitian ini bertujuan menganalisis interoperabilitas hukum sebagai pendekatan alternatif yang memungkinkan kerja sama antar sistem hukum tanpa harus menyeragamkan aturan, sebagai solusi terhadap keterbatasan hukum konvensional dalam menghadapi transaksi berbasis blockchain. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan, bersumber dari jurnal, buku, penelitian, serta instrumen hukum internasional seperti United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Model Law on Electronic Commerce, International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT) Principles of International Commercial Contracts, dan New York Convention 1958. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi hukum internasional memerlukan kesepakatan global yang sulit dicapai, sementara teknologi berkembang sangat cepat. Sebaliknya, interoperabilitas hukum memungkinkan putusan arbitrase blockchain diakui lintas negara selama memenuhi syarat procedural fairness, melalui mekanisme pengakuan putusan arbitrase internasional berdasarkan New York Convention. Selain itu, penyisipan klausul pilihan hukum dan pilihan forum dalam smart contract serta penerapan model hybrid arbitration menggabungkan penyelesaian teknis on-chain dengan pengesahan off-chain menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum. Contoh implementasi seperti platform Kleros menunjukkan potensi penyelesaian sengketa berbasis desentralisasi, namun efektivitasnya tetap bergantung pada pengakuan yurisdiksi negara. Dengan demikian, interoperabilitas hukum menjadi pendekatan yang paling adaptif dan realistis untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional berbasis blockchain.