Nadeak, Poltak Mulyanto
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dampak Perjudian Online Terhadap Keharmonisan Suami Istri dalam Rumah Tangga di Kota Pontianak Nadeak, Poltak Mulyanto; Rohman, Adi Nur
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.1954

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara empiris dampak perjudian daring terhadap keharmonisan rumah tangga di kalangan pasangan suami istri di Kota Pontianak, dengan fokus khusus pada aspek hukum, sosial, dan psikologis. Penelitian ini dimotivasi oleh meningkatnya kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga yang berasal dari kecanduan perjudian daring, di tengah lemahnya penegakan hukum digital dan rendahnya kesadaran masyarakat akan risiko sosialnya. Secara yuridis, praktik perjudian daring melanggar Pasal 27(2) dan Pasal 45(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU TIK), Pasal 303 KUHP Indonesia, dan bertentangan dengan prinsip tanggung jawab perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan empiris-hukum, yang melibatkan wawancara mendalam, observasi terbatas, dan dokumentasi dengan pelaku, pasangan yang terdampak, dan tokoh masyarakat di Pontianak. Temuan menunjukkan bahwa perjudian daring memiliki dampak multidimensional terhadap keharmonisan rumah tangga: (1) secara ekonomi, menyebabkan pengabaian keluarga dan kemiskinan relatif; (2) secara psikologis, hal itu menimbulkan stres, trauma, dan krisis kepercayaan; dan (3) secara sosial-hukum, hal itu melemahkan ikatan keluarga dan menurunkan kesadaran hukum masyarakat. Faktor-faktor utama yang berkontribusi meliputi tekanan ekonomi, lemahnya kontrol sosial, dan akses digital yang terbuka. Upaya pencegahan harus dilakukan melalui strategi integratif berdasarkan pendekatan hukum, sosial-pendidikan, dan psiko-rehabilitatif, dengan memperkuat kerja sama antar lembaga dan meningkatkan literasi digital masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk memperkuat kebijakan publik dan penegakan hukum dalam menjaga ketahanan keluarga di era digital.