Penelitian ini bertujuan untuk menentukan hak waris anak angkat yang tidak terdaftar, pertimbangan orang tua angkat dalam memberikan warisan, serta perlindungan hukum yang tersedia bagi anak angkat yang tidak terdaftar. Dalam masyarakat patrilineal atau matrilineal, jika orang tua tidak memiliki keturunan atau ahli waris, keponakan atau keponakan perempuan yang memiliki hubungan darah diadopsi sebagai pengganti. Keponakan atau keponakan perempuan ini dirawat, dibesarkan, dan dididik berdasarkan rasa kekeluargaan dan kemanusiaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini didasarkan pada hukum yang berlaku dan kenyataan praktis, yang didasarkan pada data primer berupa literatur dan data sekunder berupa literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat yang tidak terdaftar tidak berhak atas warisan dari orang tua angkatnya karena, berdasarkan statusnya, mereka tidak dapat menjadi ahli waris. Namun, anak-anak yang diadopsi tetap memiliki bagian dari harta yang ditinggalkan oleh orang tua angkat mereka, yaitu melalui hibah atau wasiat wajib, yang diatur hingga maksimal 1/3 dari harta pewaris. Pertimbangan orang tua angkat dalam memberikan warisan kepada anak-anak yang diadopsi tidak hanya didasarkan pada status mereka sebagai anak yang diadopsi, tetapi juga pada fakta bahwa mereka masih memiliki hubungan dengan orang tua kandung anak yang diadopsi yang telah meninggal. Perlindungan hukum bagi anak angkat yang tidak terdaftar dapat diperoleh berdasarkan Pasal 209 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pendukung lainnya. Oleh karena itu, meskipun tidak terdaftar, anak angkat tetap memiliki hak yang dilindungi secara hukum dan dapat menerima bagian dari warisan orang tua angkatnya melalui hibah atau wasiat.