Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 60 Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024–2044 terhadap permukiman di sekitar rel kereta api serta menilai kesesuaiannya dalam perspektif siyasah tanfidziyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, perangkat kelurahan, serta masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tata ruang, dan didukung oleh studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur fiqh siyasah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif dan administratif Pasal 60 Perda RTRW telah dilaksanakan melalui pengendalian perizinan dan larangan pendirian bangunan baru di kawasan sekitar rel kereta api. Namun, pada tataran empiris masih ditemukan bangunan lama yang tetap berdiri dan dihuni, akibat keterbatasan kewenangan pemerintah daerah, lemahnya pengawasan, kurang optimalnya koordinasi antar instansi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dalam perspektif siyasah tanfidziyah, implementasi kebijakan tersebut telah mencerminkan upaya perlindungan keselamatan jiwa (ḥifẓ al-nafs), tetapi belum sepenuhnya mewujudkan kemaslahatan secara komprehensif karena belum diimbangi dengan perlindungan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi kebijakan melalui koordinasi lintas instansi, pengawasan berkelanjutan, dan pendekatan yang lebih persuasif dan berkeadilan.