Penelitian ini menelusuri praktik pembagian hasil dalam pengelolaan lahan sawah di Desa Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Bentuk kerjasama yang ada di desa ini dilaksanakan secara verbal berdasarkan tradisi yang telah ada sejak lama, dengan skema pembagian hasil 1/2, yang berarti 50% untuk pemilik tanah dan 50% untuk dua orang yang menggarap. Namun, pembagian ini kerap menyebabkan ketidakadilan karena penggarap menanggung biaya produksi yang lebih besar, seperti untuk benih, pupuk, dan perawatan, dibandingkan dengan pemilik lahan. Dalam penelitian ini, digunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan, di mana data dikumpulkan melalui wawancara dengan pemilik tanah dan penggarap serta dokumentasi relevan. Analisis teori dilakukan dengan merujuk pada konsep akad dalam muamalah, khususnya akad musaqoh, muzara’ah dan mukhabarah. Temuan studi menunjukkan bahwa praktik bagi hasil yang ada belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah, terutama mengenai kejelasan akad, pembagian modal, dan keadilan dalam pembagian hasil panen. Sistem yang digunakan masih mengandung elemen gharar dan ketidakadilan dalam distribusi keuntungan. Penelitian ini menekankan perlunya penerapan akad syariah yang jelas dan transparan untuk menciptakan kerjasama yang adil sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.