Pailit merupakan suatu keadaan yang tidak dapat dihindari oleh perusahaan manapun. Perusahaan yang mengalami pailit hendaknya mempertanggung jawabkan penyelesaian upah dan pesangon karyawan sesuai dengan syariat Islam. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dimana data yang diperoleh berdasarkan wawancara dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Analisis sistem pemberian upah atau pesangon di PT Alhami Tanjung Morawa ini dilakukan dengan menggunakan sistem mingguan, bulanan dan cicilan. Di data bahwa ada beberapa karyawan yang tidak dapat pesangon yaitu sebanyak 200 karyawan dan ada yang tidak mendapatkan upah, serta ada yang belum dibayarkan selama 17 bulan. Upah atau pesangon pada karyawan dilakukan dengan dicicil dua kali per bulannya, lalu kemudian diberikan per minggu. Perusahaan harus bertanggung jawab pada karyawan sesuai dengan konsep Maslahah mursalah, dimana Al-Ghazali mengemukakan bahwa penerapan maslahah mursalah mensyaratkan beberapa ketentuan penting. Pertama, kemaslahatan tersebut harus berkaitan dengan lima tujuan pokok syariat, yakni perlindungan terhadap akal, jiwa, harta, keturunan, dan agama. Kedua, kemaslahatan yang dimaksud harus bersifat pasti dan dapat diyakini kebenarannya, bukan sekadar dugaan atau asumsi semata. Apabila tidak terdapat kepastian mengenai manfaat yang ditimbulkan, maka maslahah mursalah tidak dapat dijadikan dasar penetapan hukum. Ketiga, kemaslahatan tersebut harus bersifat umum, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Keempat, kemaslahatan yang dijadikan dasar pertimbangan wajib selaras dengan tujuan dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.