Rinsan Maratur Hutapea
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perampasan Aset sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tipikor dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya) Rinsan Maratur Hutapea; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap keuangan negara dan perekonomian nasional. Salah satu tujuan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara melalui mekanisme perampasan aset. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perampasan aset sebagai instrumen pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, dengan studi kasus pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perampasan aset dalam perkara Jiwasraya telah diterapkan sebagai pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan korupsi. Namun demikian, penerapan perampasan aset masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan dalam penelusuran aset, perbedaan penafsiran mengenai kepemilikan aset pihak ketiga yang beritikad baik, serta belum optimalnya pengaturan hukum terkait perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Penelitian ini menyimpulkan bahwa perampasan aset merupakan instrumen yang strategis dan efektif dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, tetapi memerlukan penguatan kerangka regulasi dan konsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum agar tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat tercapai secara optimal.