Manalu, Agus Salim Boang
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsep Kafaah dalam Hukum Perkawinan Islam: Telaah dari Kitab Fathul Muin Manalu, Agus Salim Boang; Firmansyah, Heri
Mesada: Journal of Innovative Research Vol. 3 No. 1 (2026): January-June
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/p8wh2y17

Abstract

Konsep kafā’ah (kesetaraan atau kecocokan) dalam hukum perkawinan Islam merupakan prinsip normatif yang bertujuan menjaga keharmonisan dan keberlangsungan rumah tangga. Namun demikian, penafsiran dan penerapannya kerap menimbulkan perdebatan, terutama dalam konteks masyarakat modern yang menekankan kesetaraan gender dan perubahan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep kafā’ah dalam hukum perkawinan Islam berdasarkan perspektif fikih klasik, khususnya dalam kitab Fath al-Mu‘īn karya al-Imām al-Ramlī, serta menelaah relevansinya dalam konteks hukum dan sosial masyarakat Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data primer diperoleh dari kitab-kitab fikih klasik, terutama Fath al-Mu‘īn, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur ilmiah kontemporer, artikel jurnal, dan peraturan perundang-undangan terkait hukum keluarga Islam. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif-analitis untuk mengungkap makna normatif dan kontekstual dari konsep kafā’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kafā’ah dalam hukum perkawinan Islam menekankan kesetaraan dalam aspek agama, akhlak, nasab, status sosial, dan kualitas pribadi guna mencegah terjadinya konflik dalam perkawinan. Namun, penerapan kafā’ah tidak bersifat mutlak dan perlu dipahami secara kontekstual. Dalam praktik kontemporer di Indonesia, kafā’ah lebih berfungsi sebagai pertimbangan etis daripada syarat hukum yang kaku, seiring dengan berkembangnya perspektif mengenai hak-hak perempuan dan kesetaraan gender. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep kafā’ah tetap relevan dalam hukum perkawinan Islam, namun penerapannya perlu disesuaikan dengan dinamika sosial modern agar tetap mencerminkan keadilan, keharmonisan, dan perlindungan hak individu dalam perkawinan.