Penelitian ini mengevaluasi implementasi etika profesi akuntan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaporan keuangan pada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Dalam konteks meningkatnya tuntutan keterbukaan informasi dan penguatan praktik Good Corporate Governance (GCG), etika profesi menjadi instrumen penting untuk menjaga keandalan informasi keuangan. Pendekatan deskriptif kualitatif digunakan dalam penelitian ini melalui metode studi pustaka, yang mengacu pada literatur ilmiah, buku, regulasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta laporan tahunan terbaru PT Antam. Hasil analisis menunjukkan bahwa Antam secara konsisten menerapkan lima prinsip utama etika profesi akuntan: integritas, objektivitas, kompetensi profesional dan kehati-hatian, kerahasiaan, serta perilaku profesional. Penerapan integritas terlihat dari kepatuhan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan hasil audit independen oleh PwC Indonesia yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Objektivitas diperkuat melalui pemisahan fungsi penyusunan, pengawasan, dan audit internal guna mengurangi konflik kepentingan. Peningkatan kompetensi profesional dilakukan melalui program pelatihan berkelanjutan serta pemanfaatan sistem akuntansi berbasis Enterprise Resource Planning (ERP). Prinsip kerahasiaan diterapkan melalui perlindungan data keuangan dan penggunaan confidentiality agreement, sedangkan perilaku profesional dikokohkan melalui implementasi Code of Conduct dan mekanisme whistleblowing. Secara keseluruhan, penerapan etika profesi akuntan di PT Antam terbukti berkontribusi dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan. Nilai-nilai etika tersebut menjadi fondasi dalam penguatan tata kelola perusahaan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap reliabilitas informasi keuangan yang disajikan perusahaan.