This Author published in this journals
All Journal J-CEKI
Dalimunthe, Huzraimahasri Aminatitassya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Harmonisasi Norma Dalam Pemanfaatan Ruang Sebagai Upaya Mengintegrasikan Ketentuan Zonasi Cagar Budaya ke Dalam Rencana Tata Ruang Nasution, Emmi Rahmiwita; Bima, Meirad Arianza; Rahayu, Rika; Dalimunthe, Huzraimahasri Aminatitassya
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i2.13602

Abstract

Disharmoni regulasi antara rezim pelestarian cagar budaya dan rezim penataan ruang telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak serius terhadap keberlanjutan warisan budaya di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya berpijak pada paradigma pelestarian yang bersifat proteksionis, sedangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengedepankan optimalisasi ruang untuk kepentingan pembangunan. Ketidaksinkronan ini kian mengemuka pasca transformasi perizinan berbasis risiko melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menempatkan Rencana Tata Ruang sebagai instrumen utama dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) . Ketika zonasi cagar budaya tidak terintegrasi secara presisi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang, situs sejarah berpotensi tidak terbaca dalam sistem, sehingga membuka peluang legalisasi pemanfaatan ruang yang destruktif. Fragmentasi kelembagaan, ego sektoral, serta minimnya interoperabilitas data memperparah kegagalan pengendalian ruang, sebagaimana tercermin pada berbagai kasus di Borobudur, Kota Lama Semarang, Trowulan, dan Yogyakarta. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, artikel ini menemukan bahwa akar persoalan terletak pada benturan paradigma, ketidakharmonisan substansi zonasi, serta absennya integrasi sistem izin. Kajian ini menawarkan strategi harmonisasi melalui integrasi substansi zonasi cagar budaya ke dalam RDTR, rekonstruksi prosedur OSS agar mewajibkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada tahap KKPR, serta penguatan infrastruktur data melalui Kebijakan Satu Peta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi norma bukan sekadar penyelarasan administratif, melainkan agenda rekayasa sosial untuk memastikan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan warisan sejarah bangsa.