Suaidi, Ach Faizul A'la
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALSIS KONSEP WARIS DAN WASIAT DALAM AL-QUR’AN (Studi atas Penafsiran Imam Al-Baghawiy dalam Tafsir Ma'alim al Tanzil) Rosi, Fauzi Fathur; Suaidi, Ach Faizul A'la
El-Waroqoh : Jurnal Ushuluddin dan Filsafat Vol 9, No 2 (2025)
Publisher : Institut Dirosat Islamiyah Al-Amien Prenduan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28944/el-waroqoh.v9i2.2062

Abstract

Al-Qur’an merupakan rujukan hukum fiqih Islam. Mengingat polemik Masyarakat saat ini adalah minim pengetahuan tentang pembagian waris dan wasiat. Salah satunya disebabkan adanya rasa puas diri dalam memahami perkembangan hukum tersebut. Seperti yang terdapat pada surah al-Baqarah ayat 180 yang menyinggung perubahan ayat (nasakh) dari ayat wasiat menjadi ayat waris. Terlebih hubungan antar keduanya. Dalam hal ini penulis menggunakan penafsiran Imam al-Baghawiy dalam kitabnya Ma’a>lim al-Tanzi>l yang menonjolkan kajian fiqih. Adapun Metodologi yang digunakan adalah penelitian Pustaka (library research) dengan pendekatan content analysis. Sebagian besar datanya diperoleh dari sumber primer yaitu kitab Ma’alim al-Tanzil. membacakan silsilah sanad atau disebut shajarotu al-sanad. Hasil penelitian akan memungkinkan penulis untuk memberikan jawaban yang lengkap tentang pemahaman dan interpretasi Imam al-Baghawiy tentang ayat 180 surah al-Baqarah tentang wasiat dan waris. Pertama, al-Baghawiy mendefinisikan waris dan wasiat dengan beberapa cara. a) beliau memulai setiap sub bab dengan pembahasan hadits sahih, kemudian menyertakan pendapat ulama fiqih dan hadits. b) beliau menetapkan masalah-permasalahan dengan sub-sub. Dimulai dengan bab waris, yang memerlukan pemahaman tentang nasab keluarga dan alasan mengapa seseorang tidak menerima warisan; kemudian bab wasiat, yang mencakup persyaratan sepertiga; dan hubungan antara waris dan wasiat. Kedua kewajiban untuk berwasiat kepada kerabat disebutkan sebelumnya dalam ayat 180 surah al-Baqarah. hanya dinasakh menjadi ayat warisan karena kalimat wajibnya telah diperbaiki secara hukum. Dikhawatirkan harta ahli waris terdekat tidak mencukupi. Kemudian beliau mengeluarkan fatwa bahwa wasiat itu untuk keluarga yang paling membutuhkan, karena kebutuhan yang paling mendesak. Kecuali untuk kemaslahatan keluarga.