Abstract: This study aims to analyze the criminal liability of perpetrators of assault driven by hypersexual behavior, from the perspective of positive criminal law in the Indonesian Penal Code (KUHP) and Islamic criminal law. Hypersexuality, as an excessive sexual urge, may influence the motives behind acts of violence, yet this condition remains unregulated in Indonesia’s legal system. This research employs a normative juridical approach, with data collected through literature review. The findings reveal that under the Penal Code, criminal liability applies regardless of psychological factors such as hypersexuality, unless they qualify as legal defenses. In contrast, Islamic criminal law views deviant sexual behavior as a serious moral offense, warranting both legal and ethical sanctions. The study recommends the development of more comprehensive legal frameworks to consider psychological conditions in assessing criminal liability. Keywords: Assault, Hypersexuality, Criminal Liability, Penal Law, Islamic Criminal Law Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penganiayaan yang dilatarbelakangi oleh perilaku hiperseksual, ditinjau dari perspektif hukum pidana positif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum pidana Islam. Fenomena hiperseksualitas sebagai dorongan seksual yang berlebihan dapat mempengaruhi motif terjadinya penganiayaan, namun aspek ini belum diatur secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam KUHP, pertanggungjawaban pidana tetap berlaku tanpa mempertimbangkan aspek psikologis seperti hiperseks, kecuali terbukti sebagai alasan pemaaf. Sementara dalam hukum pidana Islam, perilaku menyimpang secara seksual termasuk dalam pelanggaran moral yang serius dan sanksinya mencakup baik aspek hukum maupun etika. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi yang lebih komprehensif dalam mengakomodasi kondisi psikologis pelaku dalam proses pertanggungjawaban pidana. Kata kunci: Penganiayaan, Hiperseksual, Pertanggungjawaban Pidana, Hukum Pidana, Hukum Islam