Abstract: This article analyzes the implementation of legal protection for child victims of sexual violence through the perspective of children’s rights and psychological recovery. Referring to the Convention on the Rights of the Child (CRC) and global best practices, the study highlights the challenges faced by the Indonesian legal system and provides recommendations for integrating psychological recovery into legal protection mechanisms. The findings indicate that a holistic approach prioritizing children’s rights can enhance the effectiveness of legal protection. However, obstacles such as social stigma and limited resources remain significant issues in ensuring comprehensive protection and recovery for child victims. Keyword : child sexual violence, children’s rights, psychological recovery, legal protection. Abstrak: Anak merupakan karunia Tuhan yang memiliki keterbatasan fisik, mental, dan sosial, sehingga membutuhkan perlindungan, pengasuhan, dan peran aktif keluarga dalam menjaga serta mendukung tumbuh kembangnya[1]. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perlindungan anak dimaknai sebagai serangkaian upaya yang dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat menjalani kehidupan, pertumbuhan, dan perkembangan secara optimal serta berperan aktif dalam masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan[2]. Dalam konteks kekerasan seksual terhadap anak, perlindungan hukum memiliki urgensi tinggi karena perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Oleh karena itu, implementasi perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual harus berlandaskan perspektif hak anak dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, perlindungan tersebut harus diintegrasikan dengan upaya pemulihan psikologis guna memulihkan kondisi mental dan emosional anak, sehingga hak anak sebagai korban dapat terpenuhi secara menyeluruh dan berkeadilan. Kata Kunci : kekerasan seksual anak,hak anak,pemulihan psikologis,hukum perlindungan