Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DALAM MENCEGAH DAN MENANGANI PELANGGARAN PEMILU DI KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2024 Munardi, Rizky; Rafianti, Fitri
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 3 (2025): August 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i3.3627

Abstract

Pemilihan umum yang bebas dan adil merupakan landasan utama bagi sistem demokratis yang kuat. Dalam konteks Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memegang peran sentral dalam memastikan integritas proses pemilihan umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran Bawaslu dalam mencegah dan menangani pelanggaran pemilu, dengan fokus pada Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Aceh Tengah. Melalui pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, wawancara, dan analisis dokumen. Analisis dilakukan dengan memperhatikan kerangka kerja konseptual yang melibatkan peran Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, jenis-jenis pelanggaran pemilu, dan dampaknya terhadap integritas pemilihan umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah telah aktif dalam mencegah dan menangani berbagai pelanggaran pemilu, termasuk penanganan pelanggaran kode etik ad hoc dan manipulasi data. Studi kasus Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Aceh Tengah menyoroti tantangan unik yang dihadapi dalam menjaga integritas pemilihan umum di tingkat lokal. Meskipun demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu, seperti pengawasan yang ketat, pelatihan pemilih, dan kerja sama dengan pihak terkait, telah membantu mengurangi dampak dari pelanggaran tersebut. Kesimpulannya, peran Bawaslu dalam mencegah dan menangani pelanggaran pemilu sangat penting untuk memastikan proses pemilihan umum yang transparan dan adil. Rekomendasi diberikan untuk memperkuat peran Bawaslu dalam menghadapi tantangan yang berkembang, termasuk peningkatan kapasitas, penguatan kerjasama dengan lembaga terkait, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu.