Yoga, I Gede K. Ananta
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP LEMBAGA PEMERINTAH Yoga, I Gede K. Ananta; Darma, I Made Wirya
Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Vol 6, No 2 (2025): November
Publisher : Fakultas Hukum Trunojoyo Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/il.v6i2.31608

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penghinaan terhadap lembaga pemerintah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP 2023, serta membandingkan sistem pemidanaannya dalam kedua regulasi tersebut. Permasalahan utama yang dikaji meliputi unsur-unsur delik penghinaan, bentuk kesalahan pelaku, syarat-syarat pertanggungjawaban pidana, serta jenis pidana, ancaman hukuman, dan asas-asas yang digunakan dalam penjatuhan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum, serta dianalisis secara kualitatif melalui studi literatur dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik KUHP lama maupun KUHP 2023 belum menunjukkan perbedaan substantif dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap lembaga pemerintah. Struktur unsur delik, bentuk kesalahan, dan syarat pertanggungjawaban pidana masih bersifat serupa, dengan orientasi hukum yang tetap menekankan pendekatan represif. Meskipun KUHP 2023 memperkenalkan klasifikasi delik aduan serta asas-asas pemidanaan seperti proporsionalitas dan keadilan, bentuk sanksi dan ancaman hukuman masih mempertahankan model retributif yang digunakan dalam KUHP lama. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa reformulasi KUHP belum secara signifikan mengubah pendekatan hukum terhadap kebebasan berekspresi dalam konteks penghinaan terhadap lembaga pemerintah