Perubahan iklim menjadi tantangan global yang memerlukan respons kebijakan yang terintegrasi hingga pada tingkat pemerintahan paling bawah, yaitu Desa. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Program Kampung Iklim melalui Permen LHK Nomor 84 Tahun 2016 serta memperkuat mekanisme pelaksanaannya melalui Perdirjen PPI Nomor P.4/PPI/API/PPI.6/3/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kampung Iklim. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan lingkungan, terutama bagi Desa yang memiliki kawasan hutan sebagai bagian dari ekosistem strategis. Desa Tenggarejo di Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, merupakan salah satu Desa dengan kawasan hutan yang sangat luas, yaitu sekitar 80 persen atau ±817,5 hektare dari total wilayah. Kondisi ini menjadikan Desa Tenggarejo memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai Desa Peduli Iklim (Proklim). Tujuan pengabdian berbasis penelitian ini untuk membahas rumusan masalah sebagai berikut: yang pertama: bagaimana pendampingan dalam proses pembentukan peraturan desa tentang pengelolaan hutan desa dalam mendukung program desa peduli perubahan iklim atau proklim Sesuai Dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di desa Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung dan yang kedua: Apa manfaat manfaat kepada masyarakat dan lingkungan Desa terhadap hasil dibentuknya peraturan desa tentang pengelolaan hutan desa di Desa Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung. Penelitian pengabdian ini menggunakan metode Participatory Action Research (PAR) dengan melibatkan pemerintah Desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lokal dalam proses identifikasi masalah, dialog partisipatif, hingga penyusunan draft regulasi. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa langkah awal yang harus ditempuh sebelum pembentukan Peraturan Desa adalah penyelesaian konflik masyarakat terkait wilayah dan hak kelola hutan.