Setelah terpilih kembali sebagai Presiden Amerika Serikat, Donald Trump seringkali membuat ketetapan kontroversial, terutama terkait pengungsi. Dimana dalam beberapa waktu silam, Trump membatasi penerimaan pengungsi, terutama dari negara mayoritas Muslim, tetapi memberikan pengecualian status pengungsi bagi warga kulit putih Afrika Selatan. Hal ini menyorot adanya diskriminasi terhadap para pengungsi lain yang haknya dibatasi untuk menjadi pengungsi. Dengan demikian, studi ini dimaksudkan guna mengidentifikasi tentang kebijakan yang dikeluarkan oleh Trump yang terindikasi melanggar prinsip non-diskriminasi yang merupakan kewajiban Amerika Serikat sebagai negara peratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi. Artikel ini menggunakan studi berbasis literatur dengan pendekatan kasus yang terkait. Hasil penelitian ini berhasil menemukan pelanggaran prinsip non-diskriminasi dimana Donald Trump dalam pidatonya menyatakan “I will ban refugee resettlement from terror-infested areas like the Gaza Strip and we will seal our border and bring back the travel ban.”. “Saya akan melarang pemukiman kembali pengungsi dari daerah yang terinfeksi teror seperti Jalur Gaza dan kami akan menutup perbatasan kami serta mengembalikan larangan perjalanan.” Kebijakan tersebut dianggap diskriminatif dan rasis karena membedakan perlakuan terhadap pengungsi berdasarkan ras dan asal negara, sehingga bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang menjadi dasar Konvensi 1951 mengenai Status Pengungsi. Rekomendasinya ialah negara peratifikasi Konvensi 1951 harus memenuhi kewajibannya.