Maharani, Wahyuni Diandra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Menelaah Peran Kepemimpinan Etis, Sistem Pengupahan Syariah, Dan Hubungan Kemitraan Dalam Mewujudkan Hubungan Industrial Syariah Indra, Indra; Husen, Rahma Aulia; Maharani, Wahyuni Diandra; Sihotang, Putri; Fatiqiyah, S. Syarah; Qorina, Erik Inazi; Ramdani, Muhamad Rizki
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 12 No 1.D (2026): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena meningkatnya konflik industrial dan tingginya angka turnover karyawan akibat ketidakadilan sistem pengupahan dan defisiensi komunikasi antara manajemen dan pekerja. Di Indonesia yang mayoritas Muslim, terdapat paradoks dimana praktik hubungan industrial belum sepenuhnya mengimplementasikan nilai-nilai Islam seperti keadilan (al-'Adl), amanah, dan syura meskipun ajaran agama secara eksplisit menjunjung tinggi prinsip-prinsip tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi tiga pilar utama dalam hubungan industrial syariah: kepemimpinan etis, sistem pengupahan syariah, dan hubungan kemitraan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi literatur, dimana data dianalisis melalui analisis isi untuk mengidentifikasi tema-tema utama dari artikel-artikel terpilih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemimpinan etis berperan krusial dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dengan menerapkan prinsip amanah, keadilan, dan ihsan. Sistem pengupahan syariah yang memenuhi aspek keadilan distributif dan proporsionalitas terbukti meningkatkan loyalitas dan produktivitas karyawan. Hubungan kemitraan berbasis prinsip ta'awun dan musyawarah memperkuat legitimasi sosial organisasi. Kesimpulannya, integrasi ketiga pilar tersebut secara simultan mampu menciptakan ekosistem hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkelanjutan sesuai maqashid al-syari'ah.