Konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan di Indonesia mencerminkan ketegangan antara kepentingan budaya dan sosial masyarakat lokal dengan kebutuhan ekonomi nasional. Artikel ini mengeksplorasi peran hukum agraria, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, dalam menyelesaikan sengketa tanah yang seringkali melibatkan hak ulayat masyarakat adat. Studi kasus di Desa Talang Jerinjing, Riau, dan Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menunjukkan bahwa tumpang tindih kebijakan, kurangnya pengakuan formal terhadap hak ulayat, dan ketimpangan kekuatan antara masyarakat adat dan perusahaan merupakan hambatan utama dalam penyelesaian konflik. Artikel ini merekomendasikan reformasi hukum agraria yang lebih inklusif, penguatan mekanisme mediasi dan arbitrase, serta pemberdayaan masyarakat adat melalui pendidikan hukum untuk menciptakan keadilan sosial dan pembangunan yang berkelanjutan.