Van Java Law Journal
Vol 2 No 01 (2025): APRIL

PERAN HUKUM AGRARIA DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK TANAH ANTARA MASYARAKAT ADAT DAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN DI INDONESIA

Adam, Chelsea Kairadinda (Unknown)
Rahayu, Cantika Tresna (Unknown)
Senandung Vazkya, Ni Komang Revalina (Unknown)
Amalia, Firda (Unknown)
C. R., Amanda Aurelia (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2025

Abstract

Konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan di Indonesia mencerminkan ketegangan antara kepentingan budaya dan sosial masyarakat lokal dengan kebutuhan ekonomi nasional. Artikel ini mengeksplorasi peran hukum agraria, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, dalam menyelesaikan sengketa tanah yang seringkali melibatkan hak ulayat masyarakat adat. Studi kasus di Desa Talang Jerinjing, Riau, dan Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menunjukkan bahwa tumpang tindih kebijakan, kurangnya pengakuan formal terhadap hak ulayat, dan ketimpangan kekuatan antara masyarakat adat dan perusahaan merupakan hambatan utama dalam penyelesaian konflik. Artikel ini merekomendasikan reformasi hukum agraria yang lebih inklusif, penguatan mekanisme mediasi dan arbitrase, serta pemberdayaan masyarakat adat melalui pendidikan hukum untuk menciptakan keadilan sosial dan pembangunan yang berkelanjutan.    

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

vjlj

Publisher

Subject

Religion Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

Van Java Law Journal diinisiasi sebagai jurnal untuk publikasi hasil-hasil penelitian hukum, baik kajian empiris maupun normatif, khususnya dalam isu-isu hukum dengan pendekatan multidisiplin terhadap kajian hukum Indonesia. Jangkauan pembacanya termasuk praktisi hukum, penelitia hukum, akademisi ...