Ruqyah syar’iyyah di Indonesia berkembang pesat pasca Orde Baru seiring meluasnya kebebasan ekspresi keagamaan. Jam’iyyah Ruqyah Aswaja (JRA) hadir sebagai lembaga yang menghidupkan praktik ruqyah sesuai syariat dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai media penyembuhan. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pemahaman JRA dengan penafsiran Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir terhadap ayat-ayat ruqyah, sekaligus menemukan titik temu dan perbedaan orientasi keduanya. Metode yang digunakan adalah studi komparatif dengan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif analitik. Kajian dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan menjadikan Tafsir al-Munir karya Wahbah az-Zuhaili sebagai sumber tafsir serta buku panduan resmi JRA sebagai rujukan praktik ruqyah. Selain itu, penelitian ini juga dilengkapi dengan penelitian lapangan (field research) di JRA cabang Bandar Lampung. Analisis data dilakukan menggunakan teori resepsi Al-Qur’an dan pendekatan eksegesis, dengan pengumpulan data melalui studi literatur, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesesuaian sekaligus perbedaan dalam pemahaman ayat-ayat ruqyah. Pada sebagian besar ayat seperti Al-Falaq, Al-Qalam, Thaha, Al-Isra, dan An-Nahl, JRA dan Tafsir al-Munir menunjukkan keselarasan. Namun, pada ayat-ayat seperti Al-Anbiya dan Ali Imran, terdapat perbedaan signifikan karena JRA menggunakannya secara fungsional dalam praktik ruqyah, sedangkan Tafsir al-Munir menekankan konteks historis-teologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman JRA dan penafsiran Wahbah az-Zuhaili meski terdapat perbedaan namun tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. JRA merepresentasikan praktik penghidupan Qur’an dalam masyarakat, sedangkan Tafsir al-Munir menjadi landasan teologis dalam penafsiran dan pemahaman Al-Qur’an.